MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satuan Narkoba Polres Mura menggerebek rumah kediaman Minarni (45) di divisi I Dusun VII Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (13/8/2021), sekitar Pukul 17.30 WIB.
Dari pengerebekan kediaman terduga pengedar tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan 3.12 gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba di Sungai Pinang. Makanya dilakukan pengintaian. Setelah informasi dipastikan, petugas melakukan penggerebekan.
“Setelah dipastikan tersangka berada di rumah, lalu kita lakukan penggerebekan,” jelas Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, akhirnya di dalam speaker hitam petugas menemukan dompet warna cokelat bertuliskan Aming Medan yang didalamnya ada 14 plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3.12 gram.
Selanjutnya pelaku yang saat itu menggunakan daster berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Minarni diancam melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman dari mana dirinya mendapatkan BB tersebut,” tutupnya.(And)