MURATARA, WartaKitaNews.com – Kariban alias Iban (23) warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa merasakan timah panas Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku penodongan ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan keberadaan rekan tersangka SA (DPO).

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan bermula, saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Mengetahui informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Muratara langsung memerintahkan personilnya, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku curas di Desa Pulau Kidak.

“Saat tim tiba di rumah pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim, AKP Dedy Rahmad Hidayat kepada awak media, Sabtu (14/8/2021) sore.

Selanjutnya, pelaku dibawa oleh Tim opsnal Muratara untuk pengembangan, pelaku yang lain berinisial SA dan mengambil barang bukti, namun saat diperjalanan, pelaku melawan dan berusaha menyerang petugas untuk kabur.

Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 2x tapi tidak diindahkan oleh pelaku, lalu diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara. Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit Rupit untuk dilakukan perawatan medis.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Minggu (20/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB, pelaku dan S.A (DPO) di perbatasan Desa Lubuk Mas dan Desa Jangkat, pelaku melihat pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh perempuan dari arah Desa Jangkat, kemudian S.A berinisiatif mengajak pelaku untuk melakukan penodongan terhadap korban tersebut.

Mereka pun berhasil menguasai sepeda motor honda Revo tanpa nopol dan 1 unit HP merk Vivo warna silver dan pada saat melakukan penodongan tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan panjang 15cm bergagang kayu bersarung kardus.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana dalam pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti (BB) yakni satu unit sepeda motor Honda Revo, warna Hitam dan satu unit  HP VIVO Y12, berhasil diamankan di Mapolres Muratara,” tutupnya. (And)

Editor: Joni Karbot

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *