MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Berawal dari perkenalan melalui medsos Facebook, kemudian berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dan terjadi aksi pemerkosaan.

Nasib naas ini dialami oleh seorang anak dibawah umur sekaligus pelajar yang masih duduk di kelas VIII, sebut saja Bunga (16) warga Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).

Bunga dengan terpaksa harus kehilangan mahkotanya, di pinggir hutan dekat lapangan Sepakbola Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Aksi bejat tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, Arison (34), asal warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diserahkan oleh keluarga korban dan ditahan di Mapolres Mura, Rabu (12/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi KBO Reskrim, Ipda Ihsan membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkara.

“Benar, ada perkara persetubuhan sekaligus melarikan anak dibawah umur, dilakukan tersangka, Arison. Namun tersangka sudah kita proses lantaran diserahkan pihak keluarga korban,” kata Alex Andriyan didampingi Ihsan, Sabtu (14/8/2021).

AKP Alex sapaanya menjelaskan, kejadian bejat tersebut terjadi bermula, saat korban dan tersangka berkenalan di Facebook dan tersangka memasang profil palsu (Akun Palsu).

Lalu tersangka mengajak korban bertemu dipinggir hutan dekat lapangan sepakbola di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Kemudian, terjadi pertemuan keduanya, lalu tersangka merayu dan mengajak korban berhubungan badan dan terjadilah perbuatan bejat tersebut.

Tidak sampai disitu aksi tersangka, selanjutnya tersangka membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Jadi, tersangka selain melakukan hubungan badan, tersangka juga membawa kabur korban kedaerah Betung, Kabupaten Banyuasin,” jelas AKP Alex.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, usai kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut sesuai laporan polisi LP / B- 82 / VIII / 2021 / SPKT / RES. MURA / SUMSEL, Tanggal 12 Agustus 2021.

Tersangka melanggar pasal 81 UU RI No 17 Th 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Tersangka berhasil diamankan pihak keluarga korban, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mura, dan anggota langsung melakukan penyidikan dan pendalaman perkara,” tutupnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *