MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satuan Narkoba Polres Mura berhasil menyita dan mengamankan 2.06 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari seorang perempuan berinisial TK (40), warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Tersangka digerebek saat berada didalam rumah, di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 11 Agustus 2021, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan Kasat, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan terlibat dalam perkara narkotika.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti (BB) diantaranya, satu buah kotak permen warna ping yang di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,06 gram.

“Barang haram ditemukan dilipatan kasur didalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui BB tersebut didapatkan warga berinisial DN (DPO) asal warga di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,” jelas Kasat.

Selanjutnya tersangka berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Denhar mengungkapkan, tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman dan petugas masih melakukan pengejaran terhadap DN,” tandasnya.(And)

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *