MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura juga menerapkan pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi pegawai di lingkungan Pemkab Mura.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mura, H Edi Iswanto saat dihubungi awak media, Kamis (5/8/2021) membenarkan hal tersebut.
“Masa pemberlakuan WFH, kita memindahkan kantor ke rumah. Semua pekerjaan kantor dilaksanakan di rumah dengan tugas dan target-target yang jelas dan terukur dan kontrol dilakukan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.
Dikatakannya, pejabat di lingkungan Pemkab Mura diimbau tidak mematikan alat komunikasi pada jam kerja, selama pemberlakuan Work From Home (WFH).
Imbauan ini disampaikan, sambung Edi Iswanto, agar selama pemberlakuan WFH, pelayanan dan tugas-tugas pemerintahan tetap berjalan sebagaimaba mestinya.
“Jadi, tidak diperbolehkan mematikan alat komunikasi pada jam kerja. Karena itu menghambat komunikasi dan koordinasi,” tegasnya. (And)