MURATARA, WartaKitaNews.com – Satuan Narkoba Polres Muratara membekuk pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, di Kampung Palembang, Bedeng Cading Dusun IV, Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Diketahui identitas pelaku, Hendri (48) warga Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Eko.Sumaryanto, melalui Kasat Narkoba AKP A. Fauzi mengatakan status pelaku sendiri diduga pemiliki dan pengedar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benar pelaku edarkan narkoba,” kata AKP A. Fauzi kepada wartawan dalam riliesnya, Kamis sore.
Kasat menjelaskan, Kronologis penangkapan, bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di bedeng Cading Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Muara Rupit.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat di tangkap di kediaman pelaku tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasat.
Hasil penggeledahan di rumah pelaku, sambungnya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB), berupa lima paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21gram dan satu butir tablet extacy warna biru.
Turut juga diamankan uang kertas Total senilai Rp.1.300.000, enam. buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip , tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.
Selain itu sambung Kasat, pelaku juga menyediakan tempat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu bagi pasien atau pelanggannya.
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Perbuatan tersangka dapat disangkakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (And)