LUBUKLINGGAU, WartaKitaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Optimalisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) dan PN (Pemberantasan Narkoba) secara online via zoom meeting di Ruang Rapat Diskominfo Lubuklinggau, Jumat (30/7/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar didampingi Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, Kabid Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekososbud Kesbangpol, Taufik Hidayat dan perwakilan dari Bapedda Litbang Kota Lubuklinggau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan PUM Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A menyampaikan acara ini merupakan upaya sinergritas oleh Kemendagri melalui Ditjen Polpum sebagai tindaklanjut rapat sinkronisasi program dan kegiatan serta isu-isu strategis di bidang Kesbangpol.

Ia melanjutkan, sejumlah 75 persen penyalahgunaan narkoba merupakan remaja berusia 15-18 tahun. “Ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan bagi kita semua dan pada tahun 2020 jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak 3,4 juta serta ada kurang lebih 614 wilayah yang rawan narkoba di Indonesia,” ungkapnya.

Hal ini adalah masalah yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diatasi. Oleh karena itu, ia mengajak kepada elemen di daerah untuk sama-sama memulai P4GN di daerah masing-masing, sehingga bisa menekan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A, mengatakan, dalam mempercepat penanganan permasalahan narkotika, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi nasional P4GN yang berlaku sampai 2024.

Melalui Inpres tersebut, BNN berharap seluruh instansi pemerintah serta lapisan masyarakat wajib sama-sama memerangi narkoba. Ikut berperan aktif dalam upaya P4GN di masyarakat dan lingkungan kerjanya masing-masing.

Ia berharap agar masyarakat peduli dan tidak acuh tak acuh terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. “Kalau kita acuh tak acuh dan tidak peduli terhadap narkoba, mungkin suatu saat ada dari keluarga kita yg terkena narkoba,” kata Andjar Dewanto.

Kemudian Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar mengungkapkan capaian fasilitasi P4GN dan PN yang telah dilakukan Pemkot melalui Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau yakni telah memfasilitasi pembuatan regulasi hukum.

“Dalam hal ini telah disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Fasilitasi P4GN & PN Kota Lubuklinggau. Telah dibentuknya Tim Terpadu P4GN & PN Kota Lubullinggau dan membuat program serta kegiatan pelaksanaan sosialiasi P4GN & PN,” jelasnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *