MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud pimpin Rapat Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Musi Rawas, bertempat di Ruang Rapat Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin (26/7/2021).

Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan arahan Presiden Republik Indonesia. Dalam hal ini, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan PPKM Level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan persedekahan/acara pernikahan/pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Selain itu, juga ditekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar Covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19,” katanya.

Pemkab Mura beserta jajaran akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. “Jika, setelah sosialisasi masih ada masyarakat yang lalai/melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah akan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Apabila masih tetap bersikeras, maka pihak berwenang akan meberikan sangsi berupa pembubaran,” tegasnya.

Maka dari itu, sambungnya, Camat, Kades, TNI dan Kepolisian akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa, Pemkab Mura sudah menerbitkan surat edaran peniadaan acara persedekahan, dan juga akan mensosialisasikan sangsi-sangsinya.

“Kemudian, kita lihat kalo memang dia masih tidak mau mengikuti surat edaran yang sudah kita keluarkan, satu hari sebelumnya kita tegur kembali tetap masih juga, maka akan kita lakukan tindakan tegas yaitu pembubaran persedekahan tersebut” Kata Bupati.

Bupati menekankan kepada Camat dan Kades untuk melaksanakan edaran yang telah di keluarkan Pemkab Musi Rawas, “Camat itukan istilahnya pimpinan daerah disana, begitu juga kades-kades. Dia harus bisa menjalankan intruksi dari pada Bupati. Jika tidak, maka dia akan mendapat sangsi tidak pantas jadi Camat disana,” tandasnya.

Untuk diketahui Surat edaran ini berlaku selama 1 bulan, tehitung mulai tanggal 26 Juli 2021 hingga 26 Agustus 2021. Turut hadir, Wakil Ketua II DPRD Mura Hendra Adi Kusuma, Asisten I Heriyanto, Asisten II AidiI Rusman, Polres Musi Rawas, Kodim 0406/MLM, Kepala OPD dan jajaran OPD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. (And)

Editor : Joni Karbot

By Joni Karbot

Bung JK : Komisaris PT VMN, Owner WartaKitaNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *