Lubuklinggau, WartaKitaNews.com – Proyek Pembangunan Gedung Rontgen atau Radiologi, rumah sakit umum daerah siti aisyah dengan nominal anggaran sebesar Rp.12 Miliar lebih yang telah selesai dikerjakan tahun lalu diduga telah terjadi penyimpangan. Indikasi adanya penyimpangan dimaksud ialah terbukti dari temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Perwakilan Sumsel, yang menemukan adanya kurang volume pada pekerjaan pembangunan gedung tersebut.
Berdasarkan hasil reviu dokumen kontrak dan pemerikaaan fisik di lapangan pada 3 Maret 2021 oleh tim BPK bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan dan pelaksana kegiatan PT Taruna Satria Cahyani (TSC) diketahui, telah terjadi kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Rp. 12 Miliyar lebih itu. Dari hasil rincian temuan pihak BPK menyebutkan bahwa telah ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan dimaksud mencapai sebesar Rp.64.777.908,73 secara rinci adanya kurang volume pada bangunan gedung itupun terdapat pada bagian di lantai satu dan dua gedung radiologi.
Kondisi itu menurut BPK tidak sesuai, dengan Kepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Pada laporan hasil pemeriksaan pihak BPK menegaskan secara rinci terhitung Desember 2020 dan berikut masa pemeliharaannya 180 hari kelender, jelas PT Taruna Satria Cahyani telah dibayar 100 persen atas proyek ini. pembayaran itupun sesuai SP2D dilakukan empat tahapan, pertama di bulan Juli , Oktober, November dan terakhir 22 Desember 2020 sesuai dengan total dana sebesar Rp.12.582.150.000,00.
Sementara itu Radius, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan gedung radiologi tahun lalu ini. saat dibincangi awak media via WhatsApp enggan menanggapi mengenai adanya temuan kurang volume atau kelebihan bayar dimaksud.
“Silahkan langsung tanyakan pada kontraktor pelaksana (red) ,” ujarnya.
Awak mediapun mencoba menghubungi Erwin Kharoma diketahui yang bersangkutan sebagai pihak ketiga mengerjakan proyek pembangunan gedung radiologi Rp.12 Miliyar itu. Namun sang kontraktor hanya membaca pesan WhatsApp dan tidak berkomentar apapun.
Untuk diketahui, dalam hal ini BPK berkesimpulan bahwa pejabat terkait baik itu Direktur RSUD Siti Aisyah, PPK, PPTK dan Pengawas lapangan serta pihak panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pada proyek gedung radiologi dianggap, telah melakukan kelalaian, kurang cermat melakukan pengendalian dan pengawasan sebagaimana tugas mereka. Sehingga mengakibatkan pembangunan gedung radiologi pada RSUD Siti Aisyah terjadi, kelebihan pembayaran kepada PT Taruna Satria Cahyani sebesar Rp.64.777.908,73. (RUDI TANJUNG)