MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Aria Yansa alias Def (25), warga Kampung I, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek Sat Narkoba Polres Mura, dirumahnya, Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan 0,23 Gram kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/102/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 06 Juli 2021, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Mapolres Mura.
Dijelaskan Kasat, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi, bahwa ada warga akan terlibat dalam perkara narkotika.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Dimana barang haram ditemukan di kantong celana pendek levis sebelah kanan yang terletak di atas kasur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka berikut BB, sudah diamankan di Mapolres dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Denhar menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tandasnya.(And)
Editor: Joni Karbot