Lubuklinggau, WartaKitaNews.com – sekedar menginformasikan, Menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tanggal 5 Juli 2021 tentang PPKM berbasis berbasis mikro, Walikota Lubuklinggau H SN Putra Prana Sohe Mengeluarkan, Surat Edaran terkait ketentuan pemberlakukan PPKM dikota setempat.
Tertera jelas beberapa poin penting yang ditetapkan oleh Walikota Lubuklinggau pada surat edaran nomor 180/95/SE/HK/2021 itu diantaranya yakni, tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian atau kerumumnan seperti resepsi pernikahan, akikah sunatan dan syukuran dan sebagainya. Kemudian kegiatan perkantoran atau tempat kerja 75 persen menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), sedangkan untuk proses belajar mengajar disemua tingkatan dilakukan secara daring.
Sedangkan khusus untuk restoran, kafe , mall dan warnet dibatasi sampai jam 17:00 wib. Bagi sectoe esensial sarana kesehatan, pelayanan publik dan tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap bisa beroperasi dengan ketentuan pengaturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehat lebih ketat lagi.
Poin keenam menegaskan untuk makan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, tempat wisata pengunjung dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17:00 wib. sementara untuk take away (bawah pulang) dibatasi hingga pukul 20:00 wib. Pada poin ketujuh tertera, untuk
kegiatan akad nikah hanya diperbolehkan di kantor KUA/kantor kementerian agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Berikutnya, untuk kegiatan ibadah semua agama hanya diperbolehkan dilakukan dirumah masing-masing.
Ditegaskan Walikota pada edaran itu bahwa, dengan telah dikeluarkannya surat edaran tertanggal 6 Juli 2021 ini. Maka surat edaran sebelumnya, nomor 180/89/SE/HK/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang kegiatan masyarakat berbasis mikro tidak berlaku lagi.
Pada poin kesebelas juga tertera penegasan sanksi bagi pelanggar yang dapat dilaksanakan petugas , sanksi teguran, pembubaran kegiatan , penutupan tempat usaha dan terakhir pencabutan izin usaha oleh pemerintah kota Lubuklinggau. (RUDI TANJUNG /Salinan SE Walikota Lubuklinggau)