MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satuan Narkoba Polres Mura meringkus Alex Frans Harkameri alias Alex (32), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka diringkus kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dipinggir Jalan Sudirman, Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka ditangkap anggota dipinggir Jalan Sudirman, Desa Ketuan Jaya.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/95/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 30 Juni 2021,” kata Kasat.
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka di dipinggir Jalan Sudirman, Desa Ketuan Jaya, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah.
Ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.30 gram, dimana BB ditemukan di atas tanah dan tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka beserta BB kami tahan guna dilakukan pendalaman perkara,” tandasnya.(And)