MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satnarkoba Polres Mura, kembali berhasil meringkus satu terduga kepemilikan narkotika jenis sabu di Wisma Silampari, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Diketahui identitas tersangka, Andika Pranata (33), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), satu set alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram.
Dimana BB tersebut ditemukan diatas meja kamar Wisma Silampari, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Bahwa akan ada penyalaguna narkoba di Wisma Silampari, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan, penangkapan sekaligus pengeledahan ditemukanla BB tersebut.
Kemudian, pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit II Narkoba, Ipda Hendra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB,” katanya.
Tersangka diringkus, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/91/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 23 Juni 2021.
“BB yang diamankan satu set alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram. Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (And)
Editor : Joni Karbot