MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Empat tahun buron, pelaku Curas berhasil dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura, di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui identitas tersangka yakni, Pansi (23) warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Tersangka dibekuk diduga melakukan aksi curas terhadap dua perempuan berinisial, SA (22) dan EL (22), keduanya warga Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, di Jalan Desa Kalibening, sekitar pukul 18.45 WIB, Rabu (21/6/2017).
Dari tangan korban, tersangka berhasil merebut dan membawa kabur satu buah tas yang berisikan satu unit Handphone Xiomi warna gold dan uang tunai Rp. 250.000.
Ironisnya, tersangka juga menusuk korban EL dibagian rusuk kiri dan SA luka tusuk pada kaki kanan dan luka memar dibagian punggung, lantaran melakukan perlawanan saat aksi curas tersebut.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/6/2021), membenarkan telah meringkus tersangka curas sadis.
“Tersangka, kami ringkus di Kota Jambi, saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasat.
AKP Alex menjelaskan, aksi curas dilakukan tersangka, tersangka mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban.
Lalu tersangka langsung mencabut kontak motor korban, kemudian korban EL berusaha merebut kunci dan membuang kunci kontak ke sawah, kemudian tersangka langsung menusuk korban EL dan korban SA berteriak lalu, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa tas korban.
Akibatnya, korban EL mengalami luka tusuk dibagian rusuk kiri dan SA luka tusuk pada kaki kanan dan luka memar dibagian punggung, akibat melawan tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu buah tas yang berisikan satu unit Handphone Xiomi warna gold dan uang tunai Rp. 250.000.
“Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya kekantor polisi dengan harapan tersangka bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 32 / VI / 2017/ Sumsel/ Res.Mura/Sek TGM, tanggal 21 Juni 2021.
“Tersangka berhasil dibekuk dikediamannya di Kelurahan Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kota Baru, Jambi. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tandasnya. (And)