MURATARA, WartaKitaNews.com – Tim Gabungan, Polres Muratara beserta Batalyon B Pelopor Petanang Satuan Brimob (Sat-Brimob) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengerebek penyakit masyarakat, yakni narkoba, premanisme, DPO 3C, sajam, senpi serta perjudian.

Kali ini pengrebekan dilakukan diduga kampung narkoba yang berada di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (12/5/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penyergapan dipimpin langsung Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, dan berhasil mengamankan 15 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan telah melakukan penggerebekan diduga kampung narkoba di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Penggerebekan langsung dipimpin Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Perwira Reskrim dan Perwira Narkoba dengan jumlah 50 personel serta di-back up personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sumsel sebanyak 104 orang yang dipimpin Danki Iptu Antoni.

Dikatakannya setelah apel di lapangan, masing-masing personel dibagi dengan target yang telah ditetapkan yaitu DPO Narkoba dan DPO 3C, Bandar Narkoba, Premanisme, Perjudian jenis barbar serta rumah atau tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba maupun perjudian.

Dari penggerebekan tersebut diamankan 15 orang laki-laki dan tiga orang perempuan.

Data dari kepolisian, para pelaku yang diamankan Sabar Kusnadi, Ramadani alias Roma (DPO 3 C), Indra Gunawan/Engot (DPO senpi), Tarmizi (DPO narkoba). Perdi Susanto, Very, Sapriadi, Juhanis Auri, dan Budi Nasution.

Kemudian Maksum, Rahman, Endang Gunanto alias Eeng, Tasman (DPO narkoba), Tergani. Selanjutnya Riza Maika (Istri darul DPO narkoba, dalam pengejaran), Susanti, dan Ratna.

Ikut dibawa petugas, Kades Surulangun Ahmad saleh (dimintai keterangan selaku kades setempat).

Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan barang bukti 34 unit mesin barbar, 21 unit kendaraan roda dua (tanpa surat menyurat yang sah).

Satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki Karimun, 13 pucuk senjata tajam, tiga pucuk senpi rakitan laras pendek

Barang bukti lain, satu pucuk senpi rakitan laras panjang, 50 unit HP, lima lembar STNK, 8 butir amunisi revolver, satu butir amunisi Laras panjang, satu klip bening bungkus besar berat 313 gr diduga shabu, satu bungkus kecil diduga sabu berat 34,18 gram.

Turut diamankan satu timbangan digital, 10 botol bong/alat isap sabu, dua bal plastik bening, uang kertas senilai Rp19.795.000, BB koin Mesin bar bar 1500 koin, 2 korek api, satu plastik teh cina bertuliskan Qingsaan dan dua unit jam tangan.

“Selanjutnya semua orang dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *