MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Terbukti secara dengan sengaja menyimpan narkotika jenis ekstasi, Muhammad Zulkarnain Tampubolon (37) warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Satuan Narkoba Polres Mura.

Tersangka diringkus petugas, saat sedang asyik menikmati musik pada pesta malam, di Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ekstasi ditemukan tersebut terletak dilantai karena diduga pelaku sudah berusaha membuang barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengatakan, mendapat info kalau pelaku sering membawa narkotika jenis ekstasi ke tempat pesta malam.

Makanya petugas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, dan menelusuri dari info tersebut tim bergerak ke Desa Pasenan, kemudian diamankan tersangka di arena pesta malam.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis ekstasi dalam kondisi terbungkus plastik klip ukuran sedang dan didalamnya ditemukan 6 butir ekstasi berwarna biru dengan merk Pinguin dengan berat bruto 2.49 gram.

“Tersangka sempat membuang ekstasi yang disimpan di bungkus plastik klip ukuran sedang. Namun ditemukan petugas,” jelas Kasat.

Kemudian dalam interogasi, tersangka mengakui ekstasi tersebut benar miliknya. Tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ekstasi tersebut ingin diedarkan tersangka di tempat pesta malam yang sedang berlangsung, tapi keburu di grebek petugas. Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *