MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com -Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura meringkus, Toni Gunawan (38), di Pinggir Jalan Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, diduga terlibat dalam perkara penadahan dalam pencurian buah sawit milik, Iskandar (48), di Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa tersangka Toni Gunawan terpaksa dibekuk karena terlibat perkara penadahan hasil buah sawit curian.

“Saat ini tersangka sudah ditahan dan dilakukan pendalaman perkaera,”kata Alex.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada di Pinggir Jalan Desa Sukamerindu.

Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi, ternyata benar, anggotapun langsung membekuk tersangka digelandang ke Mapolres Mura.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui membeli buat sawit,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B-54/VI/2021/SPKT/Sumsel/Res.Mura, tanggal 02 Juni 2021.

Dimana kejadian tersebut, bermula saat korban mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok OTD, sedang memanen buah kelapa sawit dilahan kebun kelapa sawit milik korban.

Mendengar informasi dari warga berinisial SO, bahwa ada yang memanen buah kelapa sawit di lahannya, korban tersebut langsung memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilihat bahwa benar yang memanen buah kelapa sawit dikebun milik pelapor tersebut adalah kedua tersangka.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangnya buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 200 buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 4000 Kg.

Dan apabila dihitung senilai Rp 8.800.000, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura, agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Karena, terlibat penandahan barang curian, terpaksa tersangka kami bekuk,” tutupnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *