Suasana Press Konfrens terkait Diduga Penganiayaan Berat terhadap Istri Siri
BANYUASIN, WartaKitaNews.com —Sebelum nya menjadi viral diberitakan terkait dugaan kekerasan berat yang harus diterima Seorang perempuan yang berstatus istri siri, inisial RN dimana perempuan muda tersebut dianiaya suami selain rambut nya dipotong secara tak beraturan, memar dipukul di pelipis, wajah disulut menggunakan puntung rokok, disiram sekujur tubuh menggunakan minyak goreng, tubuhnya diinjak injak, telur ayam dihempaskan ke kepala dan bahkan sungguh tak manusiawi lagi sampai sampai batu ulekan ( batu pemirik bumbu) dimasukan kebagian tubuh terlarang perempuan malang tersebut.
Kasus terbilang sadis tersebut diungkapkan Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin dimana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (1/06/2021) pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban yang beralamat di dusun III RT 018 RW 06 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Sebelumnya disebutkan juga selamatnya perempuan ini dengan cara mengendap endap dengan pura pura ke kamar mandi lalu melarikan diri minta bantuan warga sekitar pada pukul 03: WIb keesokan harinya.
Maka tak lama berselang pelaku yang merupakan tersangka tak lain merupakan Suami korban inisial SR (44) berhasil digelandang Tim Satreskrim Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH mengatakan kasus ini merupakan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap istri dan ada senjata tajam juga yang digunakan pelaku. Modus pelaku sendiri cemburu, sehingga dia melakukan penganiayaan atas luapan dari emosi sehingga korban mengalami memar dan luka-luka.
“Bisa dibilang ini sadis, karena seharian d aniaya, ini juga mungkin pertolongan dari tuhan sehingga korban bisa selamat dan melarikan diri,”ujar Kapolres AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ikang Adi Putra, Kanit Pidum Ipda Deka Saputra, SE, M.Si saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Minggu (6/06/2021).
Menurut Imam, untuk percobaan pembunuhan sendiri ini bisa terlihat dari luka bekas jiratan di leher korban, kemudian ditambah lagi rambut di kepala korban dipotong tak beraturan dengan menggunakan gunting, ada bekas pukulan dan bekas luka bakar di wajah akibat disulut dengan api rokok.
“Tim Reskrim Polres Banyuasin langsung turun ketika mendapatkan laporan ini dan semuanya nanti akan didalami termasuk juga dengan status pernikahan mereka. Saat ini kita fokus terhadap kasus yang dialami korban. Korban saat ini akan didampingi juga dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ,”jelas Imam.
Tampak barang bukti diamankan Polres Banyuasin
Tampak barang bukti diamankan Polres Banyuasin
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra menambahkan bahwa memang benar pelaku juga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memasukkan ulekan cabe ke dalam bagian sensitif dari korban.
“Kita ada bukti Visum, BB ulekan dan korban juga jalannya gak sempurna (memar seperti luka bagian terlarang, red). Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu Pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Ikang.
Sementara Pelaku SR mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan tersebut. Dirinya cemburu setelah sang istri pulang dari Lampung selama 40 hari mudik lebaran.
“Setelah 1 minggu pulang ke rumah, saya memeriksa HP istri saya dan menemukan ada rekaman di percakapan antara istri saya dan lelaki lain. Percakapan itu seperti sepasang suami istri ada panggilan sayang, mama papa dan janjian ketemu,”jelas dia.
Dikatakan SR, dirinya sangat menyayangi istrinya dan selama 6 tahun berumah tangga tidak ada masalah. Namun saat menemukan percakapan intim istrinya dengan lelaki lain membuatnya sangat cemburu dan khilaf dan melakukan perbuatan penganiayaan tersebut.
“Saya sangat menyesal melakukan perbuatan itu, saya kalau bisa memperbaiki kesalahan akan saya perbaiki, pengen mengulang kembali dari awal, waktu melakukan pemukulan Itupun saya sambil menangis,”ucap dia tertunduk.
Editor: Joni Karbot