Banyuasin, WartaKitaNews.com – Berdasarkan surat Keputusan Bupati No. 354/KPTS/DPMD/2021 Tentang Peresmian pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taja Indah Masa jabatan 2020-2021 dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Masa jabatan 2021-2027, Camat Betung, M Sobir S.Sos Akhirnya melantik 9 anggota BPD Taja Indah yang sebelumnya sempat tertunda selama lebih kurang satu tahun di pendopoan kantor camat Betung. (28/04/2021).
Pelantikan dihadiri oleh, Camat Betung, Sekcam Betung Sumito, Agus Rahmad Kasi Bina BPD Kabupaten Banyuasin, Kasi PMD kecamatan Betung, Alpikar Mpd Kades Taja Indah dan tamu undangan lainnya.
Camat Betung M. Sobir mengatakan, fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Selain itu, BPD bersama-sama dengan kepala desa harus bisa menciptakan iklim yang kondusif, integritas, serta netralitas menjalankan fungsinya sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BPD tumbuh dan masyarakat dapat merasakan manfaat yang sebesar-besarnya dari pelayanan yang diberikan oleh BPD bersama kelembagaan lainnya di Desa. (Vilkadi)