Photo Riva Yanti (TA-PP) didampingi Pendamping Desa pada saat Pembekalan Pokja Relawan Pendataan SDGs.
Muara Enim, indometro.id- SDGs Desa merupakan Role Pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021.Ini merupakan upaya mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa Ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring dan desa tanggap budaya.
Pemerintah Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim selenggarakan pelatihan SDGs (Sustainable Development Goals) pembekalan Pokja Relawan untuk pendataan SDGs Desa Tahun 2021 bertempat di SDN 3 Lembak Desa Alai, Jumat (23/04/2021)
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas PMD, Camat Lembak, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Muara Enim (TA-PP), Babinsa dengan narasumber dari DPMD Kabupaten, Kecamatan, Pendamping dan Tenaga Ahli (TAPM) P3MD Kabupaten Muara Enim serta diikuti oleh petugas Pokja SDGs Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak.
Dalam sambutan Pembukaan Pembekalan dan Pelatihan SDGs ini, Kepala Desa Alai Selatan, Lukman Hakim mengharapkan agar POKJA relawan pendataan benar benar serius mengikuti materi yang disampaian oleh narasumber, tetap fokus ikuti, sehingga dapat dipahami dan mampu diaplikasikan dilapangan sesuai dengan tugas yang diemban masing masing peserta dengan melakukan pendataan langsung kesemua rumah warga masyarakat yang ada di desanya agar data yang diperoleh sesuai harapan.
Untuk penugasan dan penunjukan kelompok kerja relawan pendataan desa merujuk pada peraturan menteri desa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang POKJA relawan pendataan desa yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Adapun materi pelatihan Pendataan SDGs Desa 2021 disampaikan oleh narasumber baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim, Panduan Entry Data Desa disampaikan oleh Pendamping Profesional, Panduan Entry data survey Keluarga disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) selanjutnya Mekanisme Pendataan SDGs Desa 2021 disampaikan oleh Pihak Kecamatan. Terkait Implementasi Aplikasi SDGs Desa dalam Pendataan dan survei yang akan dilakukan oleh tim pokja mencakup survei atau pendataan pada level desa, pendataan pada level rukun tetangga (RT) atau Dusun, pendataan pada level warga atau Individu dan pendataan pada level keluarga. Pelaksanaan survei dan pengumpulan data akan berlangsung mulai periode Maret sampai Mei 2021.
Hal senada disampaikan Riva Yanti (TA-PP) “setiap penduduk desa jangan ada yang terlewat untuk dilakukan pendataan, pada saat Mendata, petugas melakukan secara langsung mengunakan blangko dan menginput diaplikasi SDGs Desa”
Melalui kegiatan pemutakhiran data SDGs desa dimaksudkan selain sebagai sumber data dan informasi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan desa, juga dimaksudkan untuk melihat kondisi perkembangan kemandirian desa dan ketepatan intervensi kebijakan pemerintah terkait pembangunan desa yang dilakukan pemerintah yang melibatkan peran aktif masyarakat desa.
SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa
(Joni Karbot)