Banyuasin, WartaKitaNews.com – Seorang perempuan karyawan Kontrak PT Hindoli berinisial LS (28) tak bisa berkutik setelah tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Rimau. Pelaku terbukti memiliki Narkotika jenis shabu sebanyak tiga paket kantong plastik kecil warnah putih (Klip).

LS diketahui merupakan warga Pintu 1 Desa Mukti Kampung Panjang Kecamatan Selat Penuguhan Kabupaten Banyuasin. Pelaku di tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang telah membeli narkotika jenis shabu dari saudari LS.

“Selanjutnya Personil Polsek Pulau Rimau bersama tim Security mendatangi dan mengeledah rumah sdri LSA dan ditemukan tiga paket kantong kecil yang berwarna putih Shabu sebanyak tiga kantong plastik kecil warna putih (klip) yang disimpan di dalam kamar mandi di samping drum penampungan air,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH, Kamis (08/04).

Selanjutnya jelas dia, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulau Rimau guna diambil keterangannya dan berdasarkan keterangan pelaku mendapatkan barang tersebut dari Sungai Lilin dari saudara ME dengan harga Rp. 2.700.000,00 dan sudah di jual Kurang lebih 2 ji.

“Dan dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang hampir Rp. 2.000.000, 00 dan uangnya sudah habis untuk makan sehari hari, selanjutnya di lakukan pengembangan untuk memburu pemasok (bandar) barang tersebut ke Sungai Lilin namun yang bersangkutan, tidak berada dirumahnya,” ujar dia.

Dikatakan dia bahwa saat ini pelaku berikut Barang Bukti (BB) yang disita yakni Tiga paket Kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu sabu telah di amankan di Mapolsek Pulau Rimau guna penyelidikan lebih lanjut.”Pelaku kini sedang mendekam di hotel Pradeo Mapolsek Pulau Rimau,” tandas dia. (Red_JK)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *