LUBUKLINGGAU, WartaKitaNews.com – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, meringkus tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Lakitan Gang Jambu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggai Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku diketahui yakni Dedi Gustriawan alias Dedi (32), Erwin Hasanah (37) keduanya warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Safar (47) warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, kepada wartawan saat pres rilies, Senin (29/3/2021) mengatakan petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tangan ketiga pelaku.

“Penangkapan ketiga menggunakan undercover buy, petugas kita melakukan penyamaran,”kata Kapolres.

Petugas kata Kapolres, melakukan penyamaran dengan pura-pura menjadi pemesan narkoba, lalu petugas memesan narkoba itu dari ketiga pelaku. Kemudian disepakati untuk melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya, terang Kapolres, petugas mengajak pelaku untuk bertransaksi di Jalan Lakitan Gang Jambu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara.

“Penangkapan sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,”tegasnya.

Lalu, petugas dan pelaku akan melakukan transaksi, saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan tiga bungkus barang bukti dan isinya diduga sabu seberat 30,88 gram.

“Dari keterangan pelaku, barang bukti tersebut didapati dari Kecamatan Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara,” tutupnya.(And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *