LUBUKLINGGAU, WartaKitaNews.com – Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Lubuklinggau, tersungkur setelah timah panas petugas Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, bersarang di kaki sebelah kanan pelaku.

 

Diketahui, pelaku bernama Turis (33) asal Jalan Sejahtera Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa ditembak karena, saat akan ditangkap mencoba menyerang petugas.

 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP M. Ismail, dalam riliesnya Senin (15/3/2021) mengatakan, pelaku ditangkap saat dirinya berada di wilayah Kelurahan Ceremeh.

 

Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya tentang keberadaan salah satu pelaku curat berada di daerah Ceremeh.

 

“Saat itu juga tim macan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat AKP Ismail.

 

Dikatakan Kasat, pada saat dilakukan penangkapan pelaku langsung menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.

 

“Salah satu aksi pencurian pelaku TKPnya di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan terjadi pada Minggu 11 Desember 2020 kemarin,” ujar Kasat.

 

Saat itu sekitar pukul 10.30 WIB, dengan mengunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam pelaku berboncengan dengan pelaku Beny (DPO) melintasi rumah korban Dayce Oktania RF (22), saat itulah pelaku melihat sepeda motor milik korban berada di dalam garasi dan situasi sepi.

 

“Pelaku Beny turun dan lansung masuk kedalam gerasi kemudian mengambil motor Honda beat warna merah putih milik korban, setelah itu sepeda motor milik korban di jual ke rupit dengan Rp.2.500.000,” terangnya.

 

Untuk barang bukti yang diamankan yakni, satu helai baju kemeja lengan pajang warna putih abu abu merek HBD, satu lembar STNK no.08287595 dan 1 buku BPKB No. N- 07549309.

 

“Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan resedivis kasus yang serupa dan ia mengaku telah sembilan kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan,” tukasnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *