MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Bermula dari informasi keresahan warga dengan maraknya perjudian, Sat Reskrim Polres Mura, berhasil ungkap kasus tindak kriminal perjudian.
Pada Kamis (11/3/2021) malam, petugas opsnal Tim “Landak” Sat Reskrim Polres Mura berhasil meringkus terduga bandar judi toto gelap alias togel sistem online di kediamannya.
Diketahui, identitas tersangka Agus Widodo (25) warga Dusun IV Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan terhadap tersangka berjalan cukup dramatis, saat hendak ditangkap pelaku mengetahui kehadiran petugas dan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
Lalu, anggota tim Landak yang telah mengepung dengan sigap langsung mengejar tersangka. Hingga akhirnya, pria dengan perawakan sawo matang mengenakan kemeja batik ini, tak berkutik dan berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 2 buah buku rekap togel, 1 unit hanphone merek INFINIX warna Ungu, 1 lembar ATM bersama uang tunai sebesar Rp431 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, sesuai dilik aduan LP LP/A-33/ III /2021/Sumsel/Res Mura, tanggal 11 Maret 2021. Kini Agus Widodo harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polres Mura.
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi warga yang resah akan maraknya aksi perjudian. Kemudian kita lidik, mengetahui identitas keberadan pelaku.Ya, akhirnya perkara bisa kita ungkap,” terang Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Alex Andrian ketika dibincangi sejumlah wartawan usai sholat Jum’at (12/3/2021) siang.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan pengungkapan kasus perkara judi togel online untuk kali kedua dilakukan. Hanya saja, untuk tersangka AW diketahui sudah lama menjalani bisnis haram ini.
“Dari tersangka, kita amankan beberapa barang bukti (BB) 2 buah buku rekap togel, ATM, Unit HP dan uang tunai sebesar Rp431 ribu diduga uang dari orang memesan nomor togel secara langsung,” bebernya.
Untuk tersangka, lanjut Kasat, akan jerat Pasal 303 KUHPidana, terkait tindak kriminal perjudian dengan ancaman hukaman 5 sampai dengan 10 tahun penjara.
“Saat ini tersangka AW, oleh anggota penyidik unit yudisila dilakukan pemeriksaan sekaligus pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (And)