LUBUKLINGGAU, WartaKitaNews.com – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan trasaksi senjata api (Senpi) ilegal di terminal Petanang, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi tersebut diketahui identitasnya, M.Saidina Ali alias Gocay (30) warga Pasar Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M. Ismail kepada awak media, Kamis (11/3/2021) mengatakan, tim macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi keberadaan pelaku akan melakukan transaksi jual beli senpi ilegal.
“Kemudian di lakukan pengecekan ke lokasi, lalu didapati laki-laki dengan ciri-ciri yang dicurigai maka langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditubuh pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver, beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang yang digantung dipunggungnya,” kata Kasat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. Adapun barang bukti yang didapat yakni satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 9 mm dan satu buah tas selempang warna merah merk eiger.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” tukasnya.(And)