MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Lantaran hutang tidak dibayar dengan alasan karena yang bersangkutan mempunyai hutang sehingga dianggap impas. Membuat Mustofa (54) warga Dusun Blok E Karya Mukti Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi naik pitam sehingga melakukan penganiayaan.

Hal tersebut diduga dilakukan Mustofa terhadap Alamsyah (32), warga Dusun Blok E Karya Mukti Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Margono (49) dan Syahril (55), keduanya warga Dusun Blok D Karya Jaya Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Perkara penganiayaan terjadi di Desa Ngestiboga I, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Selasa (2/3/2021), sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat kejadian berdarah itu, Alamsyah mengalami luka sambetan pada bagian pinggang belakang sebelah kanan sebanyak dua sabetan dan satu luka sabetan dipundak sebelah kiri.

Kemudian, Margono mengalami luka sabetan hampir seluruh kujur tubuh dan Syahril mengalami luka sabetan pada jari kelingking sebelah kiri.

Terpaksa, tersangka ditangkap, anggota Polsek Jayaloka usai terjadi aksi penganiayaan tersebut dilokasi kejadian, Selasa (2/3/2021), sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian yang sempat membuat heboh warga sekitar, terjadi diduga bermula saat, Mustofa datang kerumah Alamsyah untuk menagih hutang terkait upah hutang biaya pembuatan rumahnya yang belum dibayar selama 22 hari.

Namun, Alamsyah mengalihkan pembayaran lantaran, Mustofa memiliki hutang dengan orang tua Alamsyah sehingga dianggap impas.

Sehingga, Mustofa tidak terima dan naik pitam, spontan mengejar Alamsyah hingga kerumah Margono.

Kemudian, Mustofa langsung menganiaya Alamsyah dan Margono dengan menggunakan sabit, lalu datang Syahril (Mertua Margono), bermaksud ingin melerai, akan tetapi terkena juga sabetan sabit dijarinya oleh Mustofa.

Kemudian warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melerai hingga mengamankan tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu Sugito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan dipolsek.

“Memang benar, ada kejadian penganiayaan, namun pelakunya atas nama, Mustofa sudah kita tahan,” kata Sugito.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus setelah anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada perkara penganiayaan.

Anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, tersangka langsung digeladang ke Polsek Jayaloka untuk pendalaman perkara.

Motif, terjadi penganiayaan tersebut, ialah permasalahan hutang. Akibat kejadian tersebut, Alamsyah mengalami luka sambetan pada bagian pinggang belakang sebelah kanan sebanyak dua sabetan dan satu luka sabetan dipundak sebelah kiri.

Kemudian, Margono mengalami luka sabetan hampir seluruh kujur tubuh dan Syahril mengalami luka sabetan pada jari kelingking sebelah kiri.

“Saat ini korban, Alamsyah dan Margono dirujuk ke UGD Rumah Sakit AR. BUNDA Kota Lubuklinggau, untuk mendapatkan perawatan intensif,” tutupnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *