MURATARA, WartaKitaNews.com – Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara menggerebek sebuah rumah di Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga dijadikan lokasi perjudian, Rabu (10/2/2021) Sekitar Pukul 10.00 Wib.
Dari hasil pengerebakan, petugas berhasil menangkap, diduga dua orang Bandar judi dadu kuncang yakni, Maulana (44) dan Ari Wibowo (30), keduanya warga Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) uang Rp739 ribu, satu lembar lapak dadu kuncang lengkap peralatan yakni satu buah dandang, satu lembar sarung dadu, tujuh biji dadu, lima buah lilin.
“Semua bermula informasi keresahan warga, maraknya perjudian diwilayah Karang Jaya. kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya kita mengerbak salah rumah kemudian dua orang inisial M dan AW ketahui pemilik lapak judi kita amankan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada awak media, Kamis (11/2/2021).
Dikatakannya, kedua tersangka kini telah ditahan sel tahanan Polres Muratara dan dikenakan pasal 303 KHUP terkait tindak kriminal perjudian.
“Sampai saat ini, keduanya kita terus dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut. Dan dihimbau kepada seluruh masyarakat Muratara, untuk kiranya menghentikan kegiatan melanggar hukm berjudi, maupun yang menggangung ketertiban masyarakat (Kambtimas),” pungkasnya. (And)