MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Ditengah Pandemi Covid-19, pihak sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk membeli peralatan protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Irwan Evendi saat dibincangi awak media, di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Dikatakan Irwan, dimasa pandemi Covid-19, pihak sekolah diperbolehkan membeli alat Prokes, seperti thermogun, handsanitizer maupun alat mencuci tangan.

“Demi menekan penyebaran Covid-19, pihak sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli alat Prokes,” katanya.

Selain itu, sambungnya, pihak sekolah juga diperbolehkan untuk membeli peralatan
dan fasilitas penunjang untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.

“Untuk memenuhi fasilitas KBM daring, pihak sekolah boleh membeli peralatan WiFi serta laptop atau komputer,” ujarnya.

Kemudian, tambahnya, pihak sekolah juga tidak dilarang untuk membeli buku, akan tetapi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud adalah kemungkinan ada buku rusak atau sobek yang harus diganti. Dan pihak sekolah juga dianjurkan untuk memanfaatkan buku-buku yang ada di sekolah,” jelas Irwan.

Disinggung mengenai, apabila ada sekolah yang mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS, Irwan sangat menyayangkan kalau hal tersebut terjadi.

“Kalau ada sekolah yang mewajibkan siswanya membelikan LKS, sangat disayangkan. Apalagi dimasa pandemi ini, sekolah tidak melaksanakan KBM tatap muka. Untuk di Mura, hingga sekarang belum ada informasi tersebut,” tukasnya. (And)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *