MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus terduga pengedar sabu di salah satu kantor di Jalan Umum Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (16/1/2021), sekitar Pukul 13.00 Wib.
Diketahui identitas tersangka, Candra Dobi (29) warga RT 06 RW 06 Kelurahan Pasar Muara Beliti (PMB), Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
”Benar anggota kami sudah mengamankan dugaan tersangka pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat.
Dikatakan Kasat, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga Lp-A/04/I/2020/Sumsel/RES MURA. Setelah mendapatkan informasi dari warga, tersangka berada di lokasi, selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi. “Setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB) satu 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.43 Gram, Uang sebanyak Rp 1.000.000.- diduga hasil jual beli shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah jaket biru tua bergambar Orang tua.
Kemudian, pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Andep)