MURATARA, WartaKitaNews.com – Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara bersama Unit Reskrim Polsek Nibung, berhasil membekuk Alex Sander (26), warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), di Terminal Petanang Lubuklinggau, Jumat (15/1/2021), sekitar pukul 09.00 Wib.

Alex diringkus petugas karena hendak melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat, pasca melakukan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Ardeni (50), warga Dusun II Desa Karang Dapo I, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Pelaku Alex, terpaksa dihadiahi timas panas oleh polisi, karena saat dilakukan penangkapan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada awak media mengatakan, sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara bersama Unit Reskrim Polsek Nibung mendapat informasi bahwa pelaku naik travel jurusan Nibung-Linggau.

“Pelaku berencana akan pergi ke wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan pengecekan di Terminal Petanang,” kata Kasat.

Setelah melakukan pengecekan, lanjut Kasat, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri ciri sesuai informasi.

“Anggota langsung melaksanakan giat penangkapan. Namun, pada saat akan ditangkap pelaku masih berupaya melarikan diri,” jelas Kasat.

Lalu, jelas Kasat, Tim Beruang memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap melarikan diri. Sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku dan dapat diamankan oleh Tim Beruang Polres Muratara.

“Tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 388 KUHP Jo 340 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Silampari Online (hariansilampari.co.id), peristiwa berdarah itu terjadi Kamis, (14/1/2021) sekira Pukul 15.00 Wib, di KM 4 Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

Kronologis kejadian, berawal masyarakat menemukan mayat bernama Ardeni alias Den dengan posisi terlentang dan kepala nyaris putus di depan pondok yang ditempati korban.

“Korban pertama kali ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung Polres Muratara, diduga korban dibunuh oleh keponakannya sendiri,” kata Kasat Reskrim.

Dugaan sementara kasus pembunuhan itu, lanjut Kasat, masalah warisan dimana korban menggarap tanah hak waris milik Sohar bin M Awi yang merupakan kakak kandung korban yang merupakan bapak kandung dari pelaku Alex.

“Dugaan sementara motifnya karena masalah warisan,” tutup Kasat. (Andep)

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *