MUSI RAWAS, WartaKitaNews.com – Tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil meringkus dua tersangka pelaku curat sekaligus pembongkar rumah, Selasa (12/1/2021).
Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan barang berharga milik perempuan berinisial, DE (21) di Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (29/12/2020), sekitar 03.00 Wib.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021) membenarkan informasi adanya penangkapan tersebut.
“Ya kami berhasil meringkus dua tersangka terduga pelaku curat sepeda motor yakni, saudara Amrun dan Antonius diwaktu dan lokasi berbeda,”kataAKP Alex.
Dikatakan Kasat, tersangka Amrun (55) warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap dirumahnya, Selasa (12/1/2021) Sekitar Pukul 20.00 Wib.
“Setelah dilakukan pengembangan, anggota berhasil meringkus tersangka Antonius (41) warga yang sama. Tersangka Antonius ditangkap dirumahnya, Selasa (12/1/2021) Sekitar Pukul 21.00 Wib,” ujar Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka berada di Desa Sumber Sari. Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setiba di lokasi, ternyata benar tersangka Amrun berada di TKP, selanjutnya anggota bergerak sigap meringkus tersangka tanpa perlawanan,” tutur Kasat.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara, untuk melakukan penangkapan rekan Amrun yang terlibat pencurian. Anggota langsung meluncur kerumah tersangka Antonius setelah ditunjukan lokasi rumahnya oleh tersangka Amrun.
Setiba dilokasi, kebetulan tersangka Antonius berada di TKP, tanpa buang waktu, anggota pun langsung menangkap tersangka Antonius tanpa melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 29 Desember 2020.
Diduga aksi pencurian yang dilakukan tersangka, dua tersangka bersama dengan dua rekannya yang masih DPO masuk mess korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu.
Lalu tersangka, mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4230 ACK dan tujuh buah Hp milik korban dan uang tunai senilai Rp 500.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 33.500.000. Dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu buah Hp merk Asus Zenfone, satu buah tas sandang milik korban, satu buah dompet korban dan lima buah kunci kontak,” tukasnya. (Andep)