Banyuasin, wartakitanews.com – DPRD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi perundangan- undangan dengan empat peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin , Di desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin. Senin (07/12/2020)
Dalam acara tersebut dihadiri camat kecamatan Suak tapeh Sashadiman Ralibi S.ag. M.Si Pemerintah Desa(Pemdes) Sukaraja solimin , anggota BPD Sukaraja, anggota DPRD Dapil 3 Budi Santoso (PKS), dapil 6 nopizar Teguh S.sos(PKB) ,Dapil 2 Indra Gunawan (Gerindra) ,H Ali Mahmudi SH., M.Si (Demokrat), Alex SH Kasubag Sosialisasi Produk Hukum dan Peningkatan Sumber Daya anggota DPRD Dan masyarakat desa Sukaraja.
Dalam acara Tersebut Pemdes Sukaraja Memberikan sambutan Kepada anggota DPRD serta camat kecamatan Suak tapeh Mengucapkan terimakasih atas kunjungan di desa Sukaraja Kecamatan Suak tapeh, selanjutnya kata sambutan juga di lanturkan kepada camat kecamatan Suak tapeh Sashadiman Ralibi S.ag.m.si dalam sambutan tersebut camat kecamatan Suak tapeh tetap Menghimbau dalam kepada masyarakat Sukaraja yang hadir untuk Tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) covid19. Untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah yaitu 3 M mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, dan Memakai masker,dan juga menghimbau kepada masyarakat bukan hanya sekedar mengetahui perda yang ada melainkan menaati peraturan daerah yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Dalam sosialisasi Perda ada empat peraturan daerah yang akan di sampaikan antara lain:

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan pemberdayaan Petani Nelayan Dan Budi daya ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2018 Tantangan Penyelenggaraan Hiburan Rakyat

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2014 Tentang pendidikan dan Baca tulis Al-Qur’an.

Dalam acara tersebut Indra Gunawan Menjelaskan beberapa poin dalam isi perda no 6 Tahun 2017 “Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik, meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pasar dan berkelanjutan, serta pemerintah akan selalu berupaya untuk membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha.
meningkatkan kedaulatan dan kemandirian Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik.
melindungi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari kegagalan panen dan risiko harga.”
Perda Nomor 14 tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Hiburan Rakyat juga di sampaikan oleh DPRD Budi Santoso bertujuan sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi dampak negatif dari penyelenggaraan hiburan oleh perorangan masyarakat maupun badan hukum dengan tujuan untuk melakukan penataan dan pengendalian kegiatan tersebut dalam hal ini juga dijelaskan waktu operasional hiburan buka dan tutup. Berikut poin- poin menyangkut hiburan.
a.Untuk Bioskop di buka pukul:
1. pukul 09.00 wib s.d 13.00 wib.
2.siang pukul 14.00 s.d 17.00 wib
3.malam di buka pukul 20. S.d 23.00 wib.
4 pertunjukan malam hanya di perbolehkan pada malam Minggu pukul 24.00 wib s.d 02.00 wib.
b.karaoke di buka dari pukul 08.00 s.d 24 wib
c. Pub di buka dari pukul 08.00 wib s.d 22.00 wib
d. rental video CD dan lD di buka pukul 08.00 wib s.d pukul 24.00wib
e. Taman rekreasi/taman pancing di buka pukul 08.00 wib s.d 24.00 wib
f. Kebun binatang di buka dari pukul 08.00 wib s.d pukul 17.00 wib
g. Video game/PlayStation dibuka dari pukul 08.00 s.d 17.00 wib
h. Cafe dibuka dari pukul 08.00 wib s.d 21.00 wib
I. Group band/ organ tunggal/ orkes Melayu yang dilaksanakan perorangan di buka pukul 08.00 s.d 24.00 wib
j. bilyard di buka pukul 08.00 wib s.d pukul 24.00 wib
Dengan mempertimbangkan faktor keamanan,, kerawanan,dan kondusivitas daerah, pemerintah berkoodinasi dengan pihak kepolisian, mengenai waktu pelaksanaan hiburan yang dituangkan dalam peraturan Bupati. Begitu juga menyangkut tentang retribusi, persyaratan perizinan ,denda dan sanksi, ketentuan penyidikan ketentuan pidana , pembinaan, pengawasan dan pengendalian tentang perda yang telah di tetapkan nomor 14 tahun 2018.
Selanjutnya perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan juga di sampaikan oleh DPRD nopizar Teguh S.sos bahwa masyarakat turut peran penting dalam menjaga dan merawat dan melindungi hutan gunakan menghindari terjadinya kebakaran.

Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an juga di sampaikan oleh DPRD H Ali Mahmudi SH,.M S.i seiring berjalannya program banyuasin religius Bertujuan agar semua masyarakat banyuasin dapat membaca, menulis, dan memahami isi dari kitab suci Al-Qur’an selain sejak dini baik itu anak-anak,remaja putra putri, orang tua.
Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini di harapkan masyarakat memahami peraturan- peraturanDaerah yang sudah disahkan pemkab Banyuasin bersama DPRD Banyuasin. Ungkap anggota DPRD Banyuasin Budi Santoso kepada masyarakat .(adek Irawan).

By admin

Joni Karbot & Vilkadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *