Muara Enim, WartaKitaNews.Com – Pemerintah Desa Paya Angus Kecamatan Sungai Rotan, telah mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembagunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2021, Kamis (3/12/2020)
Musrenbangdes kali ini dihadiri Camat Sungai Rotan Abdul Haris, SIP, M.Si yang diwakili Staf Pemerintahan Kecamatan Sungai Rotan, Sukirman, S.Sos, Babinsa Sarka Agus, Babinkamtibmas Bripka Robby, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarkat P3MD Muara Enim Riva Yanti, S.Si, S.Pd, M.Pd (TA-PP), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Unsur Aparatur Desa baik Perangkat dan Ketua BPD Fauzi berserta Anggota BPD, Ketua PKK Saparida beserta Anggota, BUMDes, Karang Taruna, Tokoh Agama, Unsur Kesehatan Bidan Desa, Penyuluhan Pertanian, Kader Posyandu, Unsur Pendidikan Guru PAUD, Pendamping PKH, Tokoh Masyarakat Desa Paya Angus yang sempat hadir.
Kepala Desa Paya Angus Cik Den. S dalam sambutannya mengatakan semua yang hadir dipersilakan menyampaikan aspirasi, proses ini sudah melalui pengalian usulan melalui Musyawarah Dusun (Musdus) di 2 Dusun meliputi 6 RT, semua aspirasi diserap dan dicatat sebagai acuan kerja kita, kita jadikan program kerja RKP Tahun Anggaran 2021.
“Musrenbangdes ini kita lakukan untuk menampung aspirasi yang nantinya mejadi acuan kita baik melalui Dana Desa, apabila belum bisa teralisasi maka diusulkan di Musrenbangcam nantinya, jadi tidak hanya Dana Desa jadi bisa diusulkan ke Kabupaten APBD maupun APBN” , tutup Kades
Musrenbang merupakan satu bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Camat Sungai Rotan Abdul Haris, SIP, M.Si yang diwakili Staf Pemerintahan Kecamatan Sungai Rotan Sukirman, S.Sos menyampaikan kegiatan Musyawarah ini adalah kegiatan tahunan, pelaksanaan Musyawarah ini telah di lakukan usulan-usulan dari setiap dusun melalui Musyawarah Dusun (Musdus), Giat Perencanaan ini membahas RKPDes 2021, semua aspirasi masyarakat ditampung, acuan bagi Kades, perangkatnya guna menyusun program dan kegiatan ditahun 2021 nanti. Usulan tidak hanya untuk Dana Desa, baik itu APBD ataupun APBN
Musrenbangdes penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021, yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa , memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa , pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa , RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintahan Desa
Pembacaan Prioritas oleh Kepala Desa Paya Angus Cik Den .S dari Pengalian Gagasan Usulan, Musdus dan Musdes yang telah dilakukan, silakan kalau ada yang belum masuk atau belum tercatat akan kita masukan sebagai acuan Perencanaan Desa kita, Adapun topik yang dibahas yakni mengenai rencana pembangunan desa untuk tahun 2021 baik melalui rancangan RKP Desa maupun prioritas usulan kegiatan pembangunan desa tahun 2020 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2021.
Setelah di lakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik, selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberápa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musrenbang Desa.
Dalam Pemaparan RKP Desa 2021, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP) Kabupaten Muara Enim yang disampaikan oleh Riva Yanti, S.Si, S.Pd, M.Pd mengatakan Tahapan Pelaksanaan Penyusunan RKPDes Tahun 2021 diantaranya Musyawarah Dusun Merupakan Pengalian Gagasan Desa selanjutnya di adakan Musyawarah Desa oleh BPD, Pembentukan TIM Penyusun RKPDes, Pencermatan Pagu Indikatif dan Program Masuk kedesa, Pencermatan Ulang RPJMDes, Penyusunan RKPDes, Musrenbang Desa RKPDes yang laksanakan hari ini merupakan Musyawarah Desa Penetapan RKPDes dan Perdes RKPDes.
“Musrenbangdes merupakan Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa dan Perdes RKP Desa dalam pengunaan dan perencanaan dana Desa tahun 2021 hal ini terkait pelaksanaan Permendes No.13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021” ujar TA-PP P3MD Muara Enim
Selanjutnya Riva Yanti,S.Si, S.Pd, M.Pd, menyampaikan sesuai arahan Kemendes terkait SDGs Desa dan Permendes No 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2021.
ditambahkan oleh Riva Yanti,S.Si, S.Pd, M.Pd, tentang SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
Lebih di jelaskan oleh Tenaga Ahli, Musrenbang Desa adalah Forum Musyawarah Perencanaan Tahunan di tingkat Desa untuk membahas dan menyepakati usulan kegiatan pembangunan hasil Musyawarah Dusun, bahwa dari hasil analisa Musrenbang Desa merupakan Penatapan RKP Desa 2021 yang telah melalui proses Musdus dan Mudes RKP Desa 2021 selanjutnya usulan yang tidak masuk di penganggaran akan di usulkan ke tingkat Kecamatan.
Dengan selesainya Musrenbangdes untuk penyusunan RKP Desa tahun 2021 tahapan selanjutnya akan disusun RKP Desa 2021 yang mengunakan Dana Desa dan membawa usulan-usulan tersebut yang tidak masuk penganggaran di Dana Desa maka akan di usulkan dalam Musrenbang Kecamatan.
Semoga usulan yang diusulkan tersebut mampu dan dapat terdanai pada tahun 2021. (Joni Karbot)