Banyuasin, WartaKitaNews.Com – Setelah buron selama 4 bulan, Jefri (23) warga Desa Taja Raya II Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan salah seorang pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan pada bulan Juli yang lalu, akhirnya kini berhasil diciduk pihak kepolisian Polsek Betung. Pada Kamis (19/11/20).
Dari keterangan tersangka Jefri, aksi curas tersebut dilakukannya bersama temannya yang bernama Putra (DPO) fi sekitar Sutet yang ada di Desa Taja Raya II.
Awalnya kedua tersangka ini berniat mencuri besi yang ada pada sutet tersebut, namun mereka dipergoki oleh Sarwani (43) warga Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh, yang merupakan pekerja yang menjaga keamanan sutet tersebut.
Merasa aksinya diketahui oleh penjaga sutet tersebut, kedua tersangka ini pun melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sarwani dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kunci hingga korban mengalami luka parah.
Setelah memukul kepala korban, kedua tersangka Jefri dan Putra langsung mengambil motor Mio, Handphone, dan uang milik korban, lalu pergi meninggalkan korban.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami luka pada bagian kepala dengan 25 jahitan, dan hingga saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.
Tersangka Jefri kepada wartawan menjelaskan, jika motor Mio milik korban dijualnya di Desa Danau Cala Kabupaten Muba, dengan harga Rp.1.300.000.
Kapolsek Betung Yuliko Saputra SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curas yang bernama Jefri warga Desa Taja Raya II tersebut, dan satu tersangka lagi masih dalam status pengejaran.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya. (Vilkadi)