Banyuasin, WartaKitaNews.Com – Bupati Banyuasin Melalui Camat Rantau Bayur, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2025, Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Rabu (18/11/2020)
Nini Sulastri Anggota BPD dilantik dan diambil sumpahnya menggantikan anggota BPD sebelumnya yang meninggal dunia Kadace Sinaga.
Camat Rantau Bayur, Drs Hasanul Hak, MM mengatakan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
“Dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. Karena meninggal Kadace Sinaga (BPD Sebelumnya). makanya diganti dengan PAW”, katanya.
Selanjutnya , Drs Hasanul Hak, MM menuturkan, BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Camat Rantau Bayur berharap kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD.
“Ini penting agar program-program yang telah disusun dan diagendakan di Desa dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya.
Pelantikan berlangsung di Kantor Camat Rantau Bayur disaksikan, unsur Tripika Kecamatan Rantau Bayur, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan Pendamping Desa (PD/PDTI dan PLD) setempat. (Joni Karbot)